TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (WELDIANTORO 17315113) (ASPEK-ASPEK DALAM PENYENLENGGARAAN JASA KONSTRUKSI)


ASPEK-ASPEK DALAM
PENYENLENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
PENYUSUN

EVAN ARTONO (12315295
HERY PASARIBU (17315829)
WELDIANTORO (17315113)

DOSEN

MEGA OKTAVIANY





FAKULTAS TEKNIK SIPIL
JURUSAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
DEPOK





Kontrak konstruksi atau dokumen mengandung aspek-aspek seperti aspek teknis, hukum, administrasi, keuangan/perbankan, perpajakan, dan sosial ekonomi. Seluruh aspek harus dicermati karena semuanya saliang mempengaruhi dan ikut menentukan baik buruknya suatu pelaksanaan kontrak, atau dengan kata lain sukses tidaknya sesuatu pekerjaan/proyek sangat tergantung dari penanganan aspek aspek ini. jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa.

Teknis
Tidak diragukan lagi bahwa aspek teknis merupakan paling dominan dalam suatu kontrakkonstruksi. Aspek inilah yang menjadi pusat perhatian para para pelaku industri jasa kontruksi, seolah olah apabila aspek ini berhasil dilaksanakan proyek tersebut diangap berhasil dan sukses. Padahal, aspek-aspek lain seharusnya juga diperhatikan dan dikelola dengan baik agar seluruh isi kontrak dapat dijalankan dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Padahal umumnya aspek aspek teknis yang tercangkup dalam beberapa dokumen kontrak adalah sebagai berikut:
a. Syarat-syarat umum kontrak (General Condition of Contract)
b. Lampiran-lampiran (Appendix)
c. Syarat-syarat Khusus Kontrak (Special Condition of contract / Conditions of Contract –Particular)
d. Spesifikasi Teknis (Technical Spesification)
e. Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawing)

Hukum
Sesungguhnya seluruh dokumen kontrak terutama kontrak/perjanjian itu sendiri adalah hukum. Pasal 1338 KUHP menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang dibuat secara sah merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Beberapa contoh mengenai pasal-pasal dalam kontrak kontruksi yang sarat dengan aspek hukum.
a. Penghentian sementara
b. Pengakhiran perjanjian/pemutusan kontrak
c. Penyelesaian peselisihan
d. Keadaan memaksa
e. Hukum yang berlaku
f. Bahasa kontrak
g. Domisili

Perbankan
Aspek-aspek Keuangan/perbankan yang penting dalam kontrak kontruksi antara lain :
a. Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
b. Cara Pembayaran (Method of Payment)
c. Jaminan (Guarantee / Bonds)

Nilai kontrak dan cara pembayaran kiranya cukup/jelas, bahwa kedua hak ini penting dicantumkan dalam kontak dan merupakan aaspek paling penting untuk dicamtumkan karena pembayaran dan cara pembayaran, dipandang dari sisi penyediaan jasa, merupakan tujuan akhir dari suatu kontrak kerja.
Pembayyaran dan cara pembayarannya dangat erat berkaitan dengan jaminan yang harus disediakan, baik oleh penyedia jasa maupun pengusaha jasa untuk menjamin/mengamankan pembayaran-pembayaran tersebut. Jaminan-jaminan yang biasanya harus disediakan oleh penyedia jasa adalah :Jaminan uang muka, Jaminan pelaksana, Jaminan perawatan atas cacat Sedangkan jaminan yang dapat diberikan oleh pihak pengguna jasa adalah Jaminan pembayaran, Bank sebagai garansi dalam jaminan pelaksanaan jasa konstruksi. Pada dasarnya semua bank dapat mengeluarkan garansi bank atau bank guarantee, namun hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut, seperti Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No.11/110/KEP/DIR/UPPB tanggal 29 Maret 1977 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah disempurnakan dengan SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Bank (SK Direksi BI tentang Pemberian Bank Garansi). Adapun beberapa jenis Bank Garansi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaaan kontrak konstruksi adalah:

a. Bank Garansi Tender (Bid Bond). Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (Bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atau leveransir yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor atau leveransir tersebut. Salah satu syarat agar kontraktor atau leveransir dapat mengikuti tender adalah menyerahkan Bank Garansi.

b. Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond). Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (Bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atau leveransir guna menjamin pelaksanaan pekerjaan atau proyek oleh kontraktor atau leveransir tersebut. 

c. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond). Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek Karakteristik Hukum dan Pelaksanaan Bank Garansi dalam Jaminan Kontrak Jasa Konstruksi Lex Jurnalica Volume 14 Nomor 1, April 2017 32 (Bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atau leveransir atas uang muka yang diterima oleh kontraktor tersebut. 

d. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond). Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (Bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atau leveransir guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor tersebut.

Perasuransian
Asuransi sebagai alternative mitigasi risiko pekerjaan konstruksi. Dalam risk management, pengelolaan suatu risiko dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu risk avoidance/penghindaran risiko, risk reduction /penurunan risiko, risk retention/menahan risiko, risk sharing/membagi risiko; dan risk transfer/mengalihkan risiko. Bentuk pengalihan risiko dalam pekerjaan konstruksi adalah melalui sisten asuransi. Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau

b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. (Undang – undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian) Secara gamblang, UU Jasa Kontruksi menyatakan bahwa penyedia jasa konstruksi, baik perencana kostruksi, pelaksana konstruksi maupun pengawas konstruksi, bertanggung jawab atas hasil pekerjaan di mana pertanggungjawaban tersebut dapat menggunakan mekanisme pertanggungan. Construction all risk insurance, professional liability insurance dan professional indemnity insurance merupakan jenis asuransi yang dijelaskan dalam UU Jasa Konstruksi.

Aspek peransuransian yang biasanya terdapat dalam kontrak konstruksi adalah asuransi yang mencakup seluruh proyek termasuk jaminan kepada pihak ketiga dengan masa pertanggungan selama proyek berlangsung. Jenis asuransi umumnya dikenal denganistilah contractor’s all dan third party liability assurance (CAR dan TPL). Biasanya penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi ini adalah pengguna jasa tetapi yang membayar premi adalah penyedia jasa. Besarnya nilai premi ini dapat saja tercantum secara khusus dalam daftar bill of quantity (B0Q). Asuransi jenis lainnya biasanya terdapat dalam kontrak adalah asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan.

Ekonomi
Aspek sosial ekonomi tidak jarang terdapat atau dipersyaratkan didalam kontrak konstruksi sebagai syarat-syarat kontrak. Diantara aspek sosial ekonomi adalah keharusan menggunakan tenaga kerja tertentu, menggunakan bahan-bahan bangunan/material serta peralatan yang diperoleh didalam negeri dan dampak lingkungan.

Adminitrasi
Aspek administrasi didalam kontrak konstruksi antara lain keterangan mengenai para pihak, laporan keuangan, surat menyurat dan hubungan kerja antara pihak

 Perpajakan
Usaha jasa konstruksi merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dalam kegiatan usaha jasa konstruksi, kontraktor atau pengusaha jasa konstruksi menjadi subjek pajak. Hal ini berlaku baik bagi yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikasi dan kualifikasi sebagai profesional dalam bidang konstruksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006. Payung hukum yang mengatur tentang pajak atas usaha jasa konstruksi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut PP 51/2008 stdd PP 40/2009).
Dalam suatu kontrak konstruksi terkandung aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan niai kontrak sebagai pendapatan dari penyedia jasa. Pada suatu kontrak, bagian ini perlu diatur agar semua pelaku wajib pajak dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan dengan baik sehingga sanksi-sanksi perpajakan dapat dihindari atau ditekan seminimal mungkin.

Dalam suatu kontrak kontrusi terkandung aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan nilai kontrak sebagai pendapatan penyedia jasa. Jasa. Jenis pajak yang terkai dengan jasa kontruksi adalah:

a. Pajak Pertambahan nilai (PPN)
b. Pajak Penghasilan (PPh)

Dasar hukum yang mengenai Pajak Pertambahan nilai (PPN) atas jasa kontruksi diatur pada pasal 4 (c) UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 Tahun 2000. Dasar Hukum pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan jasa kontruksi siatur pada pasal 4 ayat 1 dan 2 UU No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2000.

 STRUKTUR ASPEK PERBANKAN DALAM PEYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Aspek-aspek Keuangan/perbankan yang penting dalam kontrak kontruksi antara lain :

a. Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
b. Cara Pembayaran (Method of Payment)
c. Jaminan (Guarantee / Bonds)

Nilai kontrak dan cara pembayaran kiranya cukup/jelas, bahwa kedua hak ini penting dicantumkan dalam kontak dan merupakan aaspek paling penting untuk dicamtumkan karena pembayaran dan cara pembayaran, dipandang dari sisi penyediaan jasa, merupakan tujuan akhir dari suatu kontrak kerja.
Pembayaran dan cara pembayarannya sangat erat berkaitan dengan jaminan yang harus disediakan, baik oleh penyedia jasa maupun pengusaha jasa untuk menjamin/mengamankan pembayaran-pembayaran tersebut.
Jaminan-jaminan yang biasanya harus disediakan oleh penyedia jasa adalah :

1. Jaminan uang muka
2. Jaminan pelaksana
3. Jaminan perawatan atas cacat Sedangkan jaminan yang dapat diberikan oleh pihak pengguna jasa
    adalah
4. Jaminan pembayaran


 STRUKTUR ASPEK PERASURANSIAN DALAM PEYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

1. Dalam aspek perasuransian, penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi adalah pengguna jasa tetapi yang membayar premi asuransi adalah penyedia jasa. Hal penting dalam asuransi adalah premi harus dibayarkan untuk meyakinkan bahwa proyek tersebut berada di bawah tanggungan asuransi (Yasin 2014).

2. Mengenai aspek perasuransian, pada FIDIC Red Book dicantumkan lebih jelas mengenai tanggungjawab penyedia dan pengguna jasa dalam hal asuransi. Pada SSUK, ketentuan mengenai asuransi merupakan tanggungjawab sepenuhnya untuk pihak penyedia jasa sehingga tidak terdapat tanggungjawab pengguna jasa dalam hal ini.

3. Mengenai aspek perasuransian, pada FIDIC Red Book tanggungjawab pihak pengguna dan penyedia jasa dicantumkan lebih jelas dan setiap pihak memiliki peran dalam aspek ini. Pada SSUK, perasuransian merupakan tanggungjawab dari penyedia jasa secara utuh dan tidak terdapat keterlibatan pengguna jasa.

Aspek peransuransian yang biasanya terdapat dalam kontrak konstruksi adalah asuransi yang mencakup seluruh proyek termasuk jaminan kepada pihak ketiga dengan masa pertanggungan selama proyek berlangsung. Jenis asuransi umumnya dikenal denganistilah contractor’s all dan third party liability assurance (CAR dan TPL). Biasanya penerima manfaat (beneficiary) dari asuransi ini adalah pengguna jasa tetapi yang membayar premi adalah penyedia jasa. Besarnya nilai premi ini dapat saja tercantum secara khusus dalam daftar bill of quantity (B0Q). Asuransi jenis lainnya biasanya terdapat dalam kontrak adalah asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan.

STRUKTUR ASPEK PERPAJAKAN DALAM PEYELENGGARAAN JASA KONSTRUKS
1. Mengenai aspek perpajakan, kedua syarat umum kontrak mewajibkan penyedia jasa dan bukan pengguna jasa untuk membayar pajak sekalipun pembayaran dilakukan oleh pengguna jasa. Pada kedua syarat umum kontrak, pihak pengguna jasa tidak memiliki tanggungjawab terhadap hal ini.

2. Mengenai aspek perpajakan, pada FIDIC Red Book dan SSUK mencantumkan hal yang sama yaitu penyedia jasa harus membayar pajak, bea dan biaya yang harus dibayarkan berdasarkan kontrak. Pada kedua syarat umum kontrak tidak mencantumkan tanggungjawab pengguna jasa dalam aspek perpajakan.

Dalam suatu kontrak kontrusi terkandung aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan nilai kontrak sebagai pendapatan penyedia jasa. Jasa. Jenis pajak yang terkai dengan jasa kontruksi adalah:
a. Pajak Pertambahan nilai (PPN)
b. Pajak Penghasilan (PPh)

Dasar hukum yang mengenai Pajak Pertambahan nilai (PPN) atas jasa kontruksi diatur pada pasal 4 (c) UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 Tahun 2000. Dasar Hukum pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan jasa kontruksi siatur pada pasal 4 ayat 1 dan 2 UU No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2000


Sumber


































Related Posts: